Mukhtar Tompo Desak Pemerintah Tinjau Ulang Izin PT. CPM

25-04-2018 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tomp, foto : dev/hr

 

 

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar meninjau ulang pemberian izin kawasan pertambangan emas di wilayah Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Kawasan pertambangan tersebut dikelola oleh PT. Citra Palu Mineral (CPM).

 

“Sejak tahun 2007 hingga tahun 2013, penambangan ilegal di Poboya menggunakan merkuri. Sampai tahun 2016 penambangan ilegal masih tetap berjalan, tetapi belakangan  berubah dengan menggunakan sianida,” kata Mukhtar di sela-sela kunjungan kerja Komisi VII DPR RI, di Palu, Sulteng, Rabu (25/4/2018).

 

Sampai hari ini, lanjut Anggota Dewan Fraksi Partai Hanura itu, pertambangan yang dilakukan oleh PT. CPM masih menggunakan pola pertambangan lama, yaitu mengumpulkan material dan diolah sebagaimana dilakukan oleh rakyat.

 

“Dalam kunjungan Komisi VII ke Poboya yang masuk dalam kawasan Blok 1 PT. CPM, kami melihat di sepanjang jalan Poboya, hampir semua masyarakat melakukan pemisahan material emas secara tradisional, yang belum dikontrol penggunaan bahan bakunya oleh pemerintah. Saya menduga mereka rata-rata masih menggunakan merkuri,” analisa Mukhtar.

 

Penggunaan merkuri, sambung Mukhtar, sudah dilarang setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Minamata di Jenewa. Pelarangan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.

 

“Berdasarkan kunjungan Komisi VII tahun 2017 lalu, kami mendapatkan fakta bahwa Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah mengaku tidak dapat melakukan penertiban terhadap penambangan liar, karena menganggap tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan terhadap penambang yang tidak memiliki izin,” tandasnya.

 

Padahal, lanjut Mukhtar, landasan hukum pemerintah daerah dalam menangani penambangan liar seharusnya merujuk pada  UU Pertambangan dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup.

 

“Dalam pasal 158, barang siapa melakukan pertambangan liar merupakan tindakan pidana. Harusnya pemerintah daerah melaporkan ke pihak berwajib, tidak melakukan pembiaran,” pungkasnya. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...